Tak berhenti di situ, pengembangan terus dilakukan hingga ke rumah RG, di mana petugas menemukan satu unit timbangan digital milik M.

Pengembangan kasus berlanjut hingga Rabu (2/9) dini hari sekira pukul 00.15 WIB. Berdasarkan interogasi lanjutan terhadap RG, diketahui bahwa tersangka juga menyimpan satu paket sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Kemala, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. 

Polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tambahan satu paket sabu di atas lemari kamar tersangka yang diakuinya diperoleh dari M alias U.

Barang bukti sabu yang disita dari rangkaian penangkapan ini sebanyak 4 paket sabu seberat kotor 18,13 gram pada penangkapan pertama, dan 1 paket sabu seberat 0,47 gram pada pengembangan kedua. 

Selain itu, petugas turut menyita barang bukti mobil Xenia, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, dan uang tunai hasil transaksi, serta alat pembungkus sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil tes urine terhadap para tersangka juga positif. 

Para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai perannya masing-masing.