Indragiri Hulu, katakabar.com - Penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Polsek Batang Cenaku, Polres Indragiri Hulu, akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dibekuk di kediamannya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Rabu Rabu (14/5) malam.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, lewat Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, tersangka yang diamankan M. Legiono alias Tejo 34 tahun.

Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Kapolsek Iptu Edi Dalianto perintahkan Kanit Reskrim IPDA Richi Gokma Nababan, melakukan penyelidikan mendalam atas laporan masuk sebelumnya," jelas Aiptu Misran.

Penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu pukul 22.20 WIB malam. Saat itu, tim yang dipimpin Ipda Richi berhasil menangkap tersangka Tejo di rumahnya saat sedang duduk santai. Tak butuh waktu lama, penggeledahan dilakukan dan tim menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah sendok pipet, satu kotak rokok kaleng, satu unit handphone Vivo Y17s, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga hasil dari transaksi sabu.

“Dari pengakuannya, barang bukti tersebut milik pribadi tersangka. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Aiptu Misran.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Polres Indragiri Hulu bakal terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap tindak kejahatan narkoba. Kami berharap masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” sebut Aiptu Misran.