Teluk Kuantan, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Sengingi, Kabupaten Kuantan Sengingi, Riau berhasil ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Di operasi itu seorang pria berinisial W 37 tahun, berhasil diringkus di areal perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Sengingi.

Kapolsek Sengingi, AKP Linter Sihaloho apersiask keberhasilan anggotanya menangani perkara kasus narkotika dan obat-obatan atau Narkoba ini.

"Pelaku tertangkap tangan memiliki sejumlah barang bukti, berupa 22 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 botol redakson berisi 2 paket besar diduga narkobat, 1 bungkus plastik hitam yang berisi 2 paket besar diduga narkotika jenis sabu, 1 tas hitam merk Sport, 1 mancis, 1 gunting, 1 pisau kater, 2 kaca pirik yang berisi narkotika jenis sabu, Uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu, 1 helai celana pendek dan 1 unit handphone merek Infinix Hot 12," ujarnya, lewat press release Kasi Humas Polres Kuansing, Iptu Aman Sembiring.

Disampaikannya, keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba sering terjadi di perkebunan sawit Muara Lembu.

Informasi itu diterima, Sabtu (1/2) sekitar pukul 10:00 WIB ada transaksi barang haram. Tim langsung diterjunkan ke lokasi sasaran untuk melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa hari memantau pergerakan pelaku akhinya kerja keras tersebut membuahkan hasil tersangka tidak dapat mengelak untuk diborgo. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipd Erwin, Kanit Reskrim Sengingi, Senin (3/2), sekitar pukul 13:00 WIB.

Hasil inteogasi yang dilakukan tim penyidik, pelaku ini diduga seorang pengedar narkotika yang aktif beroperasi di wilayah tersebut. Kendati begitu hasil tes urine menunjukkan positif pengguna narkoba.

Linter Sihaloho menegaskan, tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana minimal 6 tahun hingga seumur hidup, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah," jelasnya.

Kepada masyarakat, Imbaunya, untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini. Kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut agar peredaran narkoba di wilayah Singingi dapat ditekan," ucapnya.

Selain itu, Kapolsek berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian akan terus bekerja keras untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.

"Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak mereka, sehingga masyarakat dapat hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman narkotika," tandasnya.