Home / Hukrim / Reskrim Polsek Rangsang Barat Ringkus Pengedar Sabu di Pinggir Jalan
Reskrim Polsek Rangsang Barat Ringkus Pengedar Sabu di Pinggir Jalan
Meranti, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Rangsang Barat menangkap seorang laki-laki terduga pengedar sabu, di pinggir Jalan Hamid Desa Bina Maju, Kecamatan Rangsang Barat, pada Selasa (26/9) sore lalu.
Diketahui belakangan, laki-laki itu bernama MN alias Lem 19 tahun warga Desa Lemang.
"Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat, di kawasan Desa Bina Maju sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (27/9) kemarin
Setelah Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat dapat informasi pada (26/9) sekitar pukul 10.00 WIB, meneruskan informasi ke Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan.
Lalu, kita perintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan sabu. Penyelidikan dilakukan selama lima jam, tiba-tiba pada puku 15.00 WIB tim melihat satu orang yang mencurigakan berdiri di pinggir Jalan Desa Bina Maju.
Petugas polisi menghampiri orang dicurigai dan menginterogasinya. Pelaku digeledah disaksikan Kepala Desa Bina Maju, Zahari.
Alhasil, dari pelaku ditemukan satu bungkus plastik berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu di dalam topi miliknya. Ia mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Tidak butuh waktu lama, tim ke rumah pelaku yang beralamat di Jalan Abi Yazid Desa Lemang. Tiba di rumah pelaku, aparat disaksikan kepala desa menggeledah rumah pelaku.
"Lagi, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu di dalam helm dan satu buah alat hisap (bong) di dalam kasur kamar pelaku," jelas Iptu Roly Irvan.
Tersangka dan barang bukti, berupa paket narkotika jenis sabu berat lebih satu gram, satu set alat hisap (bong), satu bungkus plastik klep bening, satu buah sendok takar dari pipet, satu buah sendok takar dari kotak rokok.
Tak hanya itu, satu lembar timah rokok, satu buah topi merk Nike hitam, satu buah helm merek GIX abu-abu kombinasi hijau, satu unit sepeda motor merk Honda tipe CBR 150 CC hitam kombinasi merah pelat BM 6889 XF, dan satu unit handphone merk Vivo Y12 S biru metalik, diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna dilakukan proses lebih lanjut
"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun," tandasnya.
Komentar Via Facebook :