DELI SERDANG | KATAKABAR

Rutan Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut memfasilitasi kegiatan Sidang Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Warga Binaan oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan, Selasa (21/06/2022).

Sidang Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) ini adalah syarat untuk mengajukan Integrasi baik itu Asimilasi, Cuti Bersyatat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi WBP Rutan Kelas I Labuhan Deli.


Adapun tujuan dari Litmaa ini menurut Jonathan Janri Biloro selaku Kasubsi Administrasi dan perawatan Rutan Labuhan Deli mengatakan,

“Proses Litmas adalah proses pengumpulan data sekaligus penggalian data oleh PK yang melibatkan beberapa pihak terkait antara lain : WBP (klien Pemasyakatan), keluarga WBP sebagai penjamin dan masyarakat disekitar WBP melaksanakan pembinaan lanjutan di luar Rutan/Lapas," terangnya.

"Saat ini PK sedang melakukan Litmas kepada WBP. Adapun hasil Litmas itu akan dituangkan ke dalam bentuk Surat Rekomendasi (Hasil Litmas) yang berisikan apakah WBP dimaksud dapat diajukan program Integrasi (PB dan CB) maupun Asimilasi Rumah,"ungkap Jonathan lagi.

Jika hasil Litmasnya memberikan rekomendasi SETUJU, maka proses usulan akan dilanjutkan ke tingkat Kanwil dan Ditjenpas.

Di tempat berbeda, Kepala Rutan Labuhan Deli Nimrot Sihotang, menegaskan pelayanan Integrasi ini tidak dipungut biaya apapun kepada WBP,

“Saya harap seluruh petugas selalu semangat dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya kepada WBP, dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas,” pinta Nimrot. (Haris)