Indragiri Hulu, katakabar.com - Kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di sekitar Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dibabat warga menggunakan Excavator untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Perambahan hutan itu tercium penegak hukum, Polres Indragiri Hulu. Di mana Kasat Reskrim, AKP Arthur Joshua Toreh, pada Kamis (30/1) perintahkan tim opsnal melakukan patroli secara gabungan bersama Polhut TNBT untuk menindak pelaku pengrusakan lingkungan.
"Seorang pelaku bernama Moh Taufik, warga Desa Bukit Lipai, sebagai pemilik lahan berhasil berhasil ditangkap. Tersangka melanggar Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, Kamis (6/2).
Dijelaskannya, penetapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi Roni Yahya, selaku operator alat berat dan Agus Triawan (Helper alat berat) saat ditemui di lokasi kejadian, aktivitas di kawasan hutan menggunakan Excavator atas perintah Moh Taufik.
"Pengakuan saksi pengerjaan lahan dalam kawasan sudah berlangsung selama 3 hari," terang Roni, Agus kepada penyidik.
Menurut Aiptu Misran, sesudah pelaku diborgol tim kemudian mengambil titik koordinat tempat kejadian perkara untuk memastikan areal masuk zona merah, dan terus membawa tersangka bersama alat bukti berupa Excavator ke Mapolres Indragiri Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku menyewa alat berat untuk menggarap lahan, di mana pemgerjaannya masih tahap pembuatan jalan dan steking areal," bebernya.
Satreskrim Polres Inhu Ringkus Pelaku Perambah TNBT dan Sita Satu Excavator
Diskusi pembaca untuk berita ini