Langkat |Katakabar.com

Awalnya ada proses pembiaran disana. Akhirnya tim terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), tergabung dari Satpol PP, TNI dan Polri, kembali mendatangi diskotek yang berada dipinggiran Kabupaten Deliserdang, Langkat dan Kota Binjai.

Kali ini, tim langsung melakukan penyegelan dan memutus aliran listrik. Seperti yang terlihat di diskotek Sky Garden (Key Garden) Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (17/1/2022).

Kasatpol PP Pemprov Sumut Tuahta Saragih mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim menemukan Diskotek Key Garden, tidak mengantongi izin operasional atau menyalahi aturan. Sehingga tim perlu melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan.

"Hari ini, kita melakukan penertiban dengan menyegel Diskotek Key Garden, karena tidak memiliki izin operasional. Kegiatan juga telah dihadiri oleh pengelola Key Garden," kata dia, usai menyegel pintu masuk dengan cara di las.

Dia mengakui, Diskotek Key Garden dilarang beroperasi sampai izinnya dilengkapi. Setelah dilengkapi, pihaknya juga akan mengkaji ulang lokasi tersebut.

"Jangan ada melakukan kegiatan tambahan di sini. Dihentikan sampai persyaratan di penuhi kepada Pemkab Deliserdang dan Pemprov Sumut," terang dia.

"Karena Diskotek Key Garden, telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 tahun 2015, tentang ketenteraman dan ketertiban umum, pasal 30 dan pasal 59 ayat 1," tambah dia.

Karena melakukan pelanggaran atau aturan yang ada, dipaparkan dia, jangan sampai diskotek melakukan kegiatan secara diam-diam selama penyegelan masih berlangsung. Jika diketahuan, akan ada hukuman pidana yang dikenakan kepada pengelola diskotek.

"Diskotek juga melanggar peraturan Bupati nomor 1018 tahun 2018, tentang pariwisata. Merusak segel terancam hukuman pidana, sesuai dengan pasal 232 ayat 1 KHUP," tambah dia.

Pada kegiatan ini, tim gabungan tergabung dari Polri/TNI, Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang, melalukan penyegelan di tempat hiburan malam (THM) yang berada di perbatasan Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang dan Langkat.

Diketahui sebelumnya, tim gabungan juga mendatangi lokasi ini guna menyegel Diskotek Sky Garden, Cafe Duku Indah (CDI), Champion Blue Star dan Star Fly. Akan tetapi, penyegelan di Skay Garden, sebelumnya gagal. Lantaran puluhan emak-emak (ibu-ibu) menghadang petugas untuk masuk ke dalan diskotek.

Sehingga tim, kembali datang dan berhasil melakukan penyegelan. Tidak ada perlawanan saat melakukan penyegelan. Petugas Kepolisian dan TNI, dipersenjatai guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diingin.