Sementara kebutuhan lain seperti meja dan kursi siswa maupun meja dan kursi guru berasal dari perusahaan berbeda, antara lain PT PKP dan PT ArI.
Atas kondisi tersebut, auditor memperkirakan potensi kerugian negara pada proyek meubelir SMP mencapai lebih dari Rp4,5 miliar.
Inspektorat Langkat Belum Berikan Penjelasan
Hingga berita ini ditulis, Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Kabupaten Langkat, Gumala Ulfa, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sejak Senin (22/6/2026).
Konfirmasi kemudian diarahkan kepada Inspektur Pembantu (Irban) V, Saifullah. Ia menyebut tindak lanjut atas temuan auditor berada pada bagian Evaluasi dan Pelaporan (Evlap).
“Untuk tindak lanjut hasil temuan BPK, silakan ke bagian Evlap,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Namun saat dikonfirmasi, Koordinator Evlap, Jarot, mengaku tidak lagi menangani proses tindak lanjut karena telah bergabung dalam tim Irban.
“Silakan langsung konfirmasi kepada pimpinan. Saya sudah bergabung di Tim Irban sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait tindak lanjut,” katanya.
Terungkap Dugaan Modus Mark-Up Proyek Meubelir Sekolah di Langkat, Kinerja PPK Jadi Sorotan
Diskusi pembaca untuk berita ini