Home / Sawit / Tukang Bongkar Muat dan Sopir Bakal Kecipratan DBH Sawit
Tukang Bongkar Muat dan Sopir Bakal Kecipratan DBH Sawit
Pasir Pangaraian, katakabar.com - Kepala Dinas Kopnakertrans dan UKM Rokan Hulu, Zulhendri menyebutkan, terkait penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit bakal diperuntukkan bagi Tenaga Kerja (Naker) Non Formal, berupa jaminan sosial bagi pekerja-pekerja di sektor kelapa sawit.
"Dana ini diperuntukkan bagi pekerja non formal, bukan pekerja perusahaan tapi pekerja yang bekerja di kebun masyarakat, seperti supir, kernet, pekerja bongkar muat, hingga pekerja pemanen sawit," ujarnya.
"Soal data pekerja lebih dulu dilakukan koordinasi bersama Jamsostek, pihak perkebunan hingga kepala desa. Nanti lewat data ini dijadikan target sasaran pelaksanaan pada tahun 2024," jelasnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hulu, H. Yusmar MSi menuturkan, pihaknya bersama beberapa kementerian sudah melakukan pembicaraan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sekaligus pembahasan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) atau yang dikenal dengan Rencana Aksi Daerah (RAD).
"DBH perkebunan sawit kebijakannya masih baru. Itu sebabnya, diperlukan petunjuk atau garisan-garisan untuk memahami pelaksanaannya. Apalagi berlaku secara nasional, makanya diperlukan kesatuan pendapat atau visi pelaksanaan penyusunan rencana," kata Yusmar.
Cerita Yusmar, masing-masing kabupaten dan provinsi sudah menyusun ini. Di mana sebelumnya ditargetkan pada 17 Oktober sudah kelar. Tapi, saat ini dilakukan evaluasi dari rencana yang dibuat kabupaten dan provinsi agar ada kesamaan item, persepsi dan penyusunan rencana aksi agar bisa menyatu secara nasional," bebernya dilansir dari laman website resmi Pemkab Rokan Hulu, pada Sabtu (9/12).
Menurut Yusmar, di dalam PMK Nomor 91 Tahun 2023 disebutkan, DBH perkebunan sawit diperuntukkan 80 persen untuk pembangunan infrastruktur jalan yang mendukung pelaksanaan perkebunan kelapa sawit. Sisanya, sebesar 20 persen bisa digunakan untuk penunjang lain, seperti yang ada di bagian Disnakbun dan Diskopnakertrans.
"Secara teknis nantinya penggunaan DBH perkebunan sawit bakal diatur dan disusun melalui dinas terkait," terangnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Provinsi Riau, menerima DBH perkebunan sawit dari pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang DBH Kelapa Sawit Nomor 91 Tahub 2023 sebesar Rp33.687.684.000 tahun 2023 dan Rp31,4 Miliar pada tahun 2024.
Untuk peruntukannya telah diatur untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan serta jembatan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.
Komentar Via Facebook :