LPKN Desak OJK Evaluasi WOM Finance

Khairil Anwar menilai penggunaan perusahaan rekanan dalam proses penagihan tidak menghilangkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan prosedur dan perlindungan hak konsumen.

Karena itu, LPKN berencana mengajukan permohonan kepada OJK agar mengevaluasi kegiatan usaha WOM Finance, termasuk menilai apakah terdapat pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan.

LPKN juga mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa pihak-pihak terkait dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan.

Selain jalur pidana, lembaga tersebut menyiapkan upaya penyelesaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta gugatan perdata untuk memperjuangkan hak dan kerugian yang diklaim dialami konsumen.

Hingga berita ini disusun, WOM Finance melalui Kepala Cabang Medan 2 menyatakan kendaraan telah diterima perusahaan dan proses penarikan diserahkan kepada rekanan. Belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan kepolisian maupun keputusan OJK terkait desakan sanksi tersebut.