LPKN Persoalkan Proses Penarikan Toyota Yaris

Menurut kronologi yang disampaikan LPKN, persoalan bermula pada Selasa (20/10/2026), ketika seorang oknum internal WOM Finance bernama Handa Sinuhaji bersama tiga penagih dari PT Komando Tidar Jaya mendatangi rumah konsumen.

LPKN menyebut cicilan kendaraan saat itu telah memasuki pembayaran ke-23 dari total 24 bulan masa kredit. Keluarga konsumen diklaim bersedia melunasi sisa kewajiban, tetapi proses yang terjadi kemudian justru berujung pada penguasaan kendaraan.

Berdasarkan keterangan LPKN, konsumen diminta mengikuti pihak penagih dengan alasan pembayaran pelunasan harus dilakukan di kantor. Konsumen diduga dibawa ke kantor PT Komando Tidar Jaya, kemudian diminta menyerahkan kunci mobil dengan alasan pemeriksaan nomor rangka dan mesin.

Setelah itu, mobil disebut dibawa ke tempat penyimpanan tanpa persetujuan konsumen. LPKN turut mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penarikan kendaraan, termasuk sertifikat jaminan fidusia.

Atas kejadian tersebut, laporan disampaikan ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 21 Oktober 2026 dengan nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Seluruh kronologi tersebut masih merupakan keterangan pihak konsumen melalui LPKN. Dugaan tindak pidana dan legalitas proses penarikan kendaraan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.