Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Lingkungan VII, Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Johannes Munthe mengatakan, petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan sebelum mengamankan AZH di lokasi.
Dari hasil penindakan, polisi menyita 14 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,88 gram.
Petugas juga mengamankan sebuah dompet kecil, sendok sabu, kaca pirex, gunting, serta uang tunai Rp200.000 yang menurut keterangan kepolisian diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Seluruh barang bukti bersama AZH kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
14 Paket Sabu Disita, Pria 28 Tahun Diamankan di Pinangsori
Diskusi pembaca untuk berita ini