Ia mengakui penyusunan anggaran selama ini lebih banyak dilakukan pihak kecamatan, padahal kelurahan dinilai lebih memahami kebutuhan wilayah masing-masing.
Inspektorat telah meminta BPKPD berkoordinasi dengan kecamatan terkait penyusunan anggaran dana kelurahan. Auditor juga merekomendasikan agar Wali Kota Binjai segera menerbitkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan.
Selain itu, auditor meminta lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran agar penggunaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 Miliar Dana Kelurahan Binjai Dipersoalkan Auditor, Pengelolaan Dinilai Bermasalah
Diskusi pembaca untuk berita ini