Home / Hukrim / Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas Motor Harley
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Suku Cadang Bekas Motor Harley
Batam, katakabar.com – Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu pekan lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan, aksi penyelundupan itu tercium berdasarkan informasi yang didapatkan petugas.
Yang mana penyelundupan barang ilegal itu dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pendalaman.
"Upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam untuk menutup pintu masuk penyelundupan ke Indonesia," ujar Evi dalam keterangan resminya seperti dikutip, Kamis (13/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, ditemukan lima palet suku cadang motor Harley Davidson.
Palet-palet tersebut berisi enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang semuanya dalam kondisi bekas. Lebih lanjut, barang bukti kemudian diamankan di Bea Cukai Batam.
Tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00.
XPengawasan dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara," tutupnya.
Komentar Via Facebook :