SS disebut diduga beberapa kali membantu proses persalinan yang kemudian berujung pada pembuangan bayi. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses pendalaman penyidik dan perlu dibuktikan melalui penyidikan serta alat bukti yang sah.
Polisi belum memastikan apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Identitas orang tua bayi juga disebut masih ditutupi kedua tersangka.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain sepeda motor Yamaha Nmax BK 2790 RBI, pakaian, tas pinggang, sandal, helm, kain, kantong plastik, serta uang tunai Rp500 ribu.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 dan Pasal 21, subsider Pasal 270 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini kini tidak hanya menyoroti dugaan pembuangan bayi, tetapi juga menjadi ujian bagi Pemko Binjai dalam memastikan proses disiplin dan status kepegawaian seorang ASN yang terseret perkara pidana berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Bidan ASN Tersangka Pembuangan Bayi, Pemko Binjai Tunggu Surat Polisi
Diskusi pembaca untuk berita ini