Home / Hukrim / Borgol 5 Pelaku, Polisi Sita 4 Kg Sabu Di Loket Penyeberangan Roro Bengkalis
Borgol 5 Pelaku, Polisi Sita 4 Kg Sabu Di Loket Penyeberangan Roro Bengkalis
Bengkalis, katakabar.com - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis gulung lima pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) jenis sabu di suatu operasi, pada Rabu (26/7) sekitar pukul 10.00 WIB lalu, di loket travel di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
"Penangkapan ke lima pelaku, masing-masing berinisial DS alias U, MA, AM, ES, dan NA terlibat peredaran sabu di suatu operasi," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro saat pimpin konferensi pers di Mako Polres Bengkalis, pulau seberang, pada Selasa (1/8).
Diceritakan AKBP Setyo, selain menangkap lima pelaku, petugas polisi sita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram, satu buah kardus blender merk Miyako putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.
Ketika para pelaku diinterogasi mengaku, peristiwa berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Gang Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
"Para pelaku menjelaskan narkotika jenis sabu tersebut milik mereka didapat dari AIN, dikirim melalui jasa travel ke Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru," bebernya.
Para tersangka lanjut AKBP Setyo mengakui, mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.
Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, jelasnya.
"Apresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini. Begitu pula kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis," sebutnya.
Proses penyidikan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak, tambahnya.
Komentar Via Facebook :