Jakarta, katakabar.com - Pasar aset digital global memasuki pekan keempat Mei 2026 dengan kombinasi sentimen makroekonomi dan regulasi semakin mempengaruhi arah pergerakan pasar kripto.
Tekanan inflasi Amerika Serikat, kenaikan suku bunga Bank Indonesia, hingga langkah pro-kripto dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan utama yang diperkirakan akan mempengaruhi perilaku investor global maupun domestik.
Analisa pasar menunjukkan, investor kini menghadapi kondisi pasar yang bergerak di antara tekanan likuiditas global, dan meningkatnya legitimasi industri aset digital di tingkat internasional.
Inflasi Amerika Serikat kembali meningkat dengan Consumer Price Index (CPI) tahunan mencapai 3,8 persen pada April 2026. Kondisi ini memperkuat ekspektasi bahwa The Federal Reserve akan mempertahankan suku bunga tinggi lebih lama (“higher-for-longer”), yang sebelumnya telah picu arus keluar dana dari aset berisiko termasuk ETF Bitcoin Spot sepanjang awal Mei.
Di tengah tekanan makro tersebut, Presiden Donald Trump pada 19 Mei 2026 menandatangani Executive Order mendorong pengurangan hambatan regulasi bagi perusahaan fintech dan aset digital di Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai sebagai salah satu sinyal paling kuat dalam beberapa tahun terakhir terkait integrasi aset digital ke dalam sistem keuangan tradisional.
Langkah tersebut dapat memperkuat legitimasi industri kripto secara global, terutama karena regulator federal AS mulai diarahkan untuk mengeksplorasi integrasi aset digital ke sistem pembayaran tradisional dan infrastruktur keuangan nasional.
Selain itu, pasar menyoroti laporan mengenai “Hormuz Safe” dari Iran, sebuah platform asuransi maritim berbasis Bitcoin untuk kapal dan kargo yang melintas di Selat Hormuz. Meskipun tingkat implementasi dan skalanya masih belum terverifikasi secara independen, narasi ini memperkuat pandangan bahwa aset digital mulai digunakan tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga alat pembayaran lintas batas dan mitigasi risiko perdagangan global.
Di Indonesia, Bank Indonesia mengambil langkah agresif dengan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada 19 Mei 2026 guna menjaga stabilitas Rupiah di tengah penguatan dolar AS. Kebijakan ini diperkirakan akan memperketat likuiditas domestik dan meningkatkan biaya pinjaman di sektor perbankan.
Presiden RI, H Prabowo Subianto, menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) di DPR pada 20 Mei 2026 sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global yang semakin cepat berubah.
Kombinasi antara tekanan ekonomi domestik dan meningkatnya legitimasi aset digital global dapat membentuk pola perilaku investor baru di Indonesia, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk melakukan diversifikasi aset.
“Pasar saat ini menunjukkan aset digital semakin bergerak menuju arus utama sistem keuangan global. Di tengah tekanan nilai tukar dan ketidakpastian makro, investor perlu memahami bahwa kripto bukan hanya soal volatilitas jangka pendek, tetapi bagian dari transformasi infrastruktur finansial global yang sedang berlangsung,” ujar Yudhono Rawis, Founder dan CEO FLOQ.
FLOQ menekankan pentingnya edukasi, dan manajemen risiko di tengah kondisi pasar yang masih fluktuatif. Untuk investor pemula, FLOQ menyarankan pendekatan akumulasi bertahap melalui metode Dollar-Cost Averaging (DCA) pada aset kripto blue-chip seperti Bitcoin dan Ethereum.
Tidak hanya itu, diversifikasi terukur ke stablecoin berbasis dolar AS seperti USDT atau USDC dapat menjadi alternatif untuk menjaga nilai aset di tengah pelemahan Rupiah.
FLOQ Analisa Pasar BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto dan Investor Waspada Kelola Risiko
Diskusi pembaca untuk berita ini