Home / Nasional / Gubernur Kalteng Larang Tidak Ubah Lahan Pertanian Jadi Sawit
Surati Bupati dan Walikota
Gubernur Kalteng Larang Tidak Ubah Lahan Pertanian Jadi Sawit
Palangkaraya, katakabar.com - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti menegaskan lahan pertanian tidak bisa dialihfungsikan jadi kebun kelapa sawit maupun sengon.
Itu sejalan dengan intruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran menyurati kepala daerah kabupaten dan kota, agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Lahan pertanian pangan berkelanjutan atau yang sering disingkat LP2B.
"Pak gubernur telah surati bupati dan walikota segera buat Perda LP2B" ujarnya, dilansir dari laman borneonews, pada Rabu (13/12).
Perda ini, kata Sunarti, merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
"Lahan pertanian pangan berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani," terangnya.
Ini atas dasar untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat. Terlebih lagi ucapnya, untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.
"Agar penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan kesimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian," bebernya.
Komentar Via Facebook :