Home / Sumut / Kejatisu Paparkan dari 28 Kejari dan 9 Cabjari di Sumut, Hanya Kejari Ini yang Tuntut Mati Kasus Narkoba
Kejatisu Paparkan dari 28 Kejari dan 9 Cabjari di Sumut, Hanya Kejari Ini yang Tuntut Mati Kasus Narkoba
Medan,katakabar.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) merilis kasus penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif dengan para terdakwa dituntut mati.
Para terdakwa yang dituntut mati, dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) hanya Kejari ini yang melakukan tindakan tuntutan mati. Sedangkan sisanya belum.
Kejari yang menuntut mati terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif tersebut menurut Kajatisu Idianto lewat Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kejari Medan diposisi urutan pertama dengan 40 terdakwa.Selanjutnya, Kejari Asahan dengan 16 terdakwa dan Kejari Langkat dengan 11 terdakwa.
Sedangkan Kejari Deli Serdang ada 9 terdakwa, dilanjutkan dengan Kejari Serdang Bedagai denga. 8 terdakwa.Kemudian Kejari Tanjung Balai dengan 5 terdakwa dan Kejari Batubara dengan 3 terdakwa.
"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan ekstra ordinary. Penetapan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati. Sebahagian besar masyarakat kita menganggap alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Hukuman mati tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.
Sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya dimana terdakwa dijerat dengan Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dapat menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
"Dari 92 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, sebagian diantaranya setelah mengajukan banding dan kasasi, ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup," jelasnya.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, jika mengacu pada kondisi kejahatan peredaran narkoba saat ini memang sudah merupakan kejahatan transnasional yang dilakukan antar negara tanpa batas dan wilayah. Kejahatan narkoba sebagai bentuk kejahatan paling mematikan karena sasaran utamanya adalah generasi muda.
"Kita harus bergerak bersama dan bergandengan tangan untuk menekan angka kejahatan narkotika ini, kita harus membentengi diri agar tidak sampai terjerat dengan narkotika ini. Sekali mencoba, maka kita akan sulit lepas dari candu dan ketergantungannya," tandasnya
Komentar Via Facebook :