Home / Hukrim / 'Onde Mande' Eks Ketua KPU Bengkalis Dibui Gegara Dana Hibah
'Onde Mande' Eks Ketua KPU Bengkalis Dibui Gegara Dana Hibah
Bengkalis, katakabar.com - 'Onde mande' mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu, Fadhillah Al Mausully akhirnya dijebloskan ke dalam bilik penjara Mako Polres Bengkalis, pada Senin (31/7) sekitar pukul 17.00 WIB sore.
Penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan diketahui lewat siarab pers Polres Bengkalis lewat pesan singkat WhatsApp yang diterima katakabar.com pada Selasa (2/8) pagi jelang siang.
"Telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan satu orang terduga tindak pidana korupsi bernama FAM 42 tahun, eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis," kata Kepolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro.
Menurutnya, eks Ketua KPU Kabupaten Bengkalis diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Kabupaten Bengkalis dari Pemkab. Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
"Dana hibah itu terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020 lalu," jelanya.
Dijelaskan AKBP Setyo, dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat KPU RI, di mana kerugian negara sebesar Rp4.5 miliar lebih.
Pada tahun 2020 lalu, Pemkab Bengkalis melakasanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis periode 2021-2024.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sebesar Rp35.5 miliar lebih, sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) per 3 Agustus 2021, sehingga memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp4,4 miliar.
SILPA itu sudah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per 4 Agustus 2021, dan bukti setor melalui Bank BNI pada 26 April 2021.
Dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak Inspektorat KPU RI Nomor LAP-229/ K/ 10/ 200 pada 3 November 2022 didapati total nilai kerugian Negara sebesar Rp4,5 miliar lebih, bebernya.
Nah lanjut Kapolres Bengkalis, dari penyelidikan yang dilakukan Unit III Satreskrim Polres Bengkalis ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu, yakni pihak sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku pengelola keuangan sebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat KPU RI.
Kedua, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis berinisial FAM ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah.
Ketiga, Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, FAM tardi berdasarkan NPHD dan SPTJM pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis selaku pemberi hibah.
"Kepada tersangka sementara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 K.U.H.Pidana," sebutnya.
Komentar Via Facebook :