Home / Kepulauan Meranti / Perbup Pedoman Kerja Sama Media Segera Terbit di Kepulauan Meranti
Forkopimda Silaturahmi Dengan Insan Pers
Perbup Pedoman Kerja Sama Media Segera Terbit di Kepulauan Meranti
Meranti, katakabar.com - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lewat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotik), Kabupaten Kepulauan Meranti silaturahmi bersama insan pers, baik yang tergabung dalam organisasi mau pun wartawan dari berbagai media massa setempat, di Ballroom Afifa Jalan Banglas Selatpanjang, pada Kamis (30/11) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar yang buka acara usung tema, "Sinergitas Dan Peran Wartawan Dalam Membangun Daerah".
Plt Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk merekatkan jalinan silaturahmi dan sinergitas masing-masing pihak dalam menyajikan informasi terkait program kegiatan pemerintahan untuk bisa tersampaikan kepada masyarakat.
"Media dan wartawan mitra kerja bagi pemerintah guna menjamin keterbukaan informasi publik di era demokrasi saat ini," ujar Asmar.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah tidak bisa diketahui masyarakat dengan akurat dan jelas tanpa ada bantuan pers atau media sebagai jembatan.
Untuk itu, harap Asmar, insan pers mampu menjadi penyeimbang agar informasi tersampaikan kepada masyarakat secara berimbang, adil, dan informasi ini diharapkan bisa mengedukasi dan berkontribusi kepada kondusifitas dan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bambang Supriyanto menjelaskan, di era digitalisasi keterbukaan informasi publik seperti sekarang, informasi sangat mudah menyebar ke setiap orang termasuk informasi palsu atau hoaks. Ia menilai, wartawan termasuk garda terdepan untuk menangkal berita hoaks melalui karya jurnalistiknya.
"Di tengah kondisi saat ini, penyebarluasan informasi yang baik dan benar dari rekan-rekan pers menjadi garda terdepan dalam menangkal penyebaran berita hoaks," tegas Sekdakab Kepulauan Meranti.
Penyebarluasan informasi kepada publik, ulad Sekda, telah diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur informasi publik dan informasi yang dikecualikan.
Asisten Administrasi Umum, Sudanri, selaku panelis di sesi diskusi kegiatan menekankan, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti, telah merumuskan sebuah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah. Harapannya, dalam waktu dekat Perbup ini segera diundangkan, agar pengelolaan publikasi media berjalan lebih baik ke depan.
"Sebagai informasi, saat ini sedang dirumuskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah diharmonisasi, saat ini sudah berada di Biro Hukum Provinsi. Kami berharap segera rampung dan dapat diimplementasikan ke depa," terang Sudanri.
Bertindak sebagai panelis, Ahmad Yuliar selaku perwakilan jurnalis yang memaparkan, tentang Kode Etik Jurnalistik, Kaidah-Kaidah Pers maupun aturan-aturan penyelenggaraan pers lainnya.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, Kajari Kepulauan Meranti, Febri M, Danpos AL Kapten (P), Amrizal, Danramil 02 Tebing Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Asisten Pemkab, Staf ahli Bupati, serta sejumlah pejabat lainnya.
Komentar Via Facebook :