Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Binjai mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20, 21 subsider Pasal 270 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.

Kapolres menambahkan, Polres Binjai berkomitmen mengungkap dan memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Polres Binjai berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," pungkas AKBP R. Bimo Moernanda. (*)