Indragiri Hilir, katakabar.com - Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Polsek Tempuling bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan pemasangan papan plang peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (29/9) sekira pukul 11.00 WIB.
Pemasangan papan peringatan ini dilakukan di lahan milik Sahlani, sebelumnya telah masuk proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/Res.1.13/2025/SPKT.Polsek Tempuling/Polres Inhil/Polda Riau, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/10/II/2025/Reskrim pada 14 Februari 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra, S.H., M.H., yangdihadiri sejumlah pejabat terkait, yakni Perwakilan Danramil 03 Tempuling, Sertu Ikhlas Manalu, Kanit Tipidter Polres Inhil, IPDA Iwan Saputra, S.H., Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil, Afrido Hidayat, S.H., Sekcam Tempuling, Bizarimi, S.Sos., Kasi Trantib Kecamatan Tempuling, H. Khaidir, S.E., Unsur Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, serta masyarakat Kelurahan Tanjung Pidada.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, nelalui Kapolsek Tempuling, Iptu Delni Atma Saputra mengatakan, pemasangan papan plang peringatan ini langkah tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan dari bahaya Karhutla.
Kegiatan ini bagian dari komitmen bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Papan peringatan dipasang agar masyarakat sadar bahwa pembakaran lahan memiliki konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.
Polres Inhil Pasang Papan Plang Peringatan Karhutla di Kelurahan Tanjung Pidada
Diskusi pembaca untuk berita ini