Home / Hukrim / Reserse Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Bandar Sabu di Rumah Sewa
Reserse Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Bandar Sabu di Rumah Sewa
Duri, katakabar.com - Petualangan terduga bandar sabu di kawasan Jalan Mulia Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau berujung di ruang tahanan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis.
Lelaki umur 37 tahun, belakangan diketahui bernama RH alias Dayat ditangkap tim opsnal Satreenarkoba Polres Bengkalis, pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 17.30 WIB petang lalu, di salah satu rumah sewa di kawasan Jalan Mulia, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro diteruskan Kasaresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (24/11) siang mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat, pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Kelurahan Duri Timur sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
"Setelah dapat informasi, tim melakukan lidik. Begitu informasi akurat, sekitar pukul 17.30 WIB di hari yang sama target berada di sebuah rumah sewa di kawasan Jalan Mulia dilakukan penangkapan," ujarnya.
Saat digeledah, kata Iptu Hasan Basri, tim opsnal temukan empat bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 15.57 gram, dua bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan, satu buah sendok sabu, dan satu unit handphone android merk Redmi putih.
Lalu, tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari Putra dan Yoga (dalam lidik).
Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine. Kepada pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebutnya.
Komentar Via Facebook :