Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Natkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Bengkalis ringkus bandar dan pengedar sabu di Duri, yakni Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan di waktu dan lokasi berbeda, dua hari perburuan, pada Selasa (20/2) dan Kamis (22/2) lalu.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasab Basri lewat siaran pers yang diterima katakabar.com, pada Sabtu (24/2) malam mengatakan, pengungkapan bandar dan pengedar sabu yang beroperasi di Duri, yakni Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan bermula tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil ringkus YN alias Timin atas kepemilikan sabu total 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.53 gram, pada Selasa (20/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Saat diinterogasi tentang sabu pelaku menerangkan dapat terduga pelaku AAI 45 tahun. Tim melakukan pengembangan, setelah diperoleh informasi akurat target berada di warung Kalan Damai Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dengan sigap menangkap pelaku dan ditemukan 7 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone android merk Oppo dongker, dan uang Rp200 ribu," ujar Iptu Hasan.
Tidak sampai di situ, kata Iptu Hasan, tim melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau, dan saat digeledah ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik pack kosong.
"Pelaku mengakui dapat sabu miliknya dari Ipan (dalam lidik) saat dilakukan interogasi. Peran pelaku adalah bandar tapi saat dilakukan tes urine hasilnya negatif," jelasnya.
Penangkapan selanjutnya, ulas Iptu Hasan, tim opsnal berhasil tangkap AEC dan AB atas kepemilikan sabu sebanyak 9 bungkus plastick pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dari hasil interogasi tentang sabu dan AEC 43 tahun mengakui dapat dari terduga pelaku DO alias Dep," ucapnya.
Lalu, cerita Iptu Hasan, tim melakukam pengembangan dan diperoleh informasi yang akurat target berada di rumah Jalan Jenderal Sudirman Gang Citra Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau. Tim menangkap dan menggeledah ditemukan 25 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 8.98 gram, 1 unit handphone android merk Oppo hitam, 2 bungkus plastik pack kosong, satu unit timbangan digital, dan satu buah sendok sabu.
"Saat diinterogasi tentang kepemilikan sabu pelaku mengakui dapat dari HL alias IT (sudah tertangkap). Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine," terangnya.
Pengungkapan penyalahgunaan tindak pidana sabu berikutnya, tutur Iptu Hasan, tim opsnal dapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Kelurshab Balik Alam, Kecamatan Mandau, pada Kamis (22/2) sekitar pukul 19.00 WIB.
Setelah dapat informasi, sebutnya, dilakukan lidik dan diperoleh informasi di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB target berada di rumah Jalan Mandau Jaya Kelurahan Bali Alam, Kecamatan Mandau.
"Tim opsnal pun menangkap 2 tersangka dan ditemukan 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.79 gram di dalam 1 buah tabung kecil hitam dikuasai pelaku 2, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit handphone android merk Vivo dongker, 1 unit handphone android merk Samsung hitam disita dari pelaku 1), dan satu unit handphone android merk Samsung abu abu disita dari pelaku 2," bebernya.
Para pelaku, kata Iptu Hasan, mengakui miliknya saat tim melakukan interogasi tentang sabu dan asal sabu, di mana pelaku 1 mengakui sabu yang disita miliknya dapat dari DO alias Def (sudah tertangkap).
"Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine kedu pelaku positif Metamphetamine dan disangkakan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Duri
Diskusi pembaca untuk berita ini