Home / Riau / Kadis Kominfotik Bengkalis Sambut Positif Pembinaan Statistik Sektoral
Kadis Kominfotik Bengkalis Sambut Positif Pembinaan Statistik Sektoral
Bengkalis, katakabar.com - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Suwarto sambut positif dilaksanakan kegiatan pembinaan statistik sektoral yang digelar Badan Pusat Statistik Kabupaten Bengkalis, di ruang rapat Diskominfotik Bengkalis, Rabu (14/8).
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkalis, diikuti perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Mandau.
Kegiatan pembinaan statistik sektoral ini, harap Suwarto, hendaknya dapat satukan visi dan persepsi menuju satu data untuk Kabupaten Bengkalis.
Menurut Suwarto, pembinaan statistik sektoral langkah awal pelaksanaan statistik sektoral di PD. Tujuannya meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap statistik untuk membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional.
"Diskominfotik Kabupaten Bengkalis selalu mengumpulkan data dari produsen data, yakni PD Kabupaten Bengkalis dan selalu memeriksa kevalidan data," ujarnya.
Dijelaskan Suwarto, dasar hukum kegiatan pembinaan statistik sektoral ini pedomannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dasar hukum lainnya, ucap Suwarto, Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Dilanjutkan Suwarto, Surat Keputusan mengenai Satu Data Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 363/KPTS/III/2023 tentang Pembentukan Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keputusan di atas, Forum Satu Data Kabupaten Bengkalis, yakni pembina data, wali data pendukung, produsen data dan sekretariat satu data.
"Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip, data yang dihasilkan Produsen Data harus memenuhi Standar Data, Data yang dihasilkan Produsen Data harus memiliki Metadata, Data yang dihasilkan Produsen Data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data, dan Data yang dihasilkan Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan atau Data Induk," bebernyam
Pembinaan statistik sektoral berjalan dengan sukses, dan lancar, serta perwakilan PD Kabupaten Bengkalis sangat antusias mengikuti tersebut.
Selain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kabupaten Bengkalis, hadiri pula Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Azmar. (Infotorial)
Komentar Via Facebook :