Home / Hukrim / Komplotan Pengedar Ganja Diborgol, Polres Pelalawan Temukan BB di Kebun Sawit
Komplotan Pengedar Ganja Diborgol, Polres Pelalawan Temukan BB di Kebun Sawit
Pelalawan, katakabar.com - Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dam Obat-obatan (Narkoba) Polres Kabupaten Pelalawan ringkus tiga komplotan pengedar daun ganja di lokasi berbeda, dan sita barang bukti tiga kilo daun ganja kering siap edar.
Para pelaku yang berhasil diamankan, yakni bernama YWS 39 tahun warga Kampung Tengah, Kecamatan Pangkalan Kuras, NZ 37 tahun warga Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, dan MAR 33 tahun warga Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Pengungkapan peredaran narkoba jenis daun ganja kering oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang terbesar sepanjang tahun 2023 ini berawal adanya informasi dari masyarakat.
Berawal salah satu terduga pelaku memesan narkoba jenis daun ganja dalam jumlah besar. Dari situ, tim opsnal melakukan penyelidikan, dan hingga pelaku YWS berhasil ditangkap, di kebun sawit, Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Senin (11/11) lalu.
Setelah ditangkap lalu dilakukan interograsi. Kepada polisi, pelaku YWS telah memesan ganja dan meminta rekannya MAR untuk menyimpan barang haram tersebut.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka MAR. Tapi saat diamankan MAR mengaku, kalau barang bukti itu disimpan NZ.
Berkat kerja keras tim Opsnal berhasil menangkap NZ, pafa Sabtu (19/11) lalu dan digelandang untuk menunjukan di mana menyimpan daun ganja.
Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Ferlanda Oktora ke lokasi penyimpanan daun ganja.
Nah benar saja, di kawasan perkebunan sawit di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan berhasil di temukan tiga bungkusan besar berisi daun ganja kering yang dilakban.
Para tersangka bersama barang bukti tiga bal daun ganja di gelandang ke Polres Pelalawan. Setelah ditimbang, berat daun ganja itu kurang lebih 3 kilo siap edar.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto diteruskan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto membenarkan adanya penangkapan tiga tersangka pengedar narkoba jenis daun ganja, pada Rabu (22/11).
"Ketiga tersangka bersama barang bukti berat kotor sekitar 3 kilogram telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya," tegas AKP Edy.
Komentar Via Facebook :