Kondisi itu menyebabkan auditor kesulitan memperoleh rincian penggunaan anggaran di tiap kelurahan.

Menurut Otti Batubara, temuan tersebut tidak boleh dipandang sekadar persoalan administratif biasa karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah besar.

“Kalau auditor sampai menyatakan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan,” kata Otti, Jumat (29/5/2026).

Ia menegaskan langkah aparat penegak hukum bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.

“Penegak hukum harus hadir untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau tidak. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan,” katanya.