Otti juga menyoroti sistem pengelolaan dana kelurahan yang selama ini berada di bawah kendali kecamatan. Menurutnya, pola tersebut membuat kelurahan tidak memiliki kewenangan cukup menentukan kebutuhan prioritas masyarakatnya sendiri.

“Kelurahan yang paling memahami kebutuhan warga. Tapi dalam praktiknya justru kecamatan yang dominan mengatur anggaran. Ini rawan menimbulkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Ia meminta APH tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga menelusuri apakah penggunaan dana di luar ketentuan telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilihat sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara. Itu yang perlu diuji dan didalami,” tegasnya.