Home / Hukrim / Pengedar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Siak Kecil
Pengedar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Siak Kecil
Bengkalis, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satresnarkoba garuk pengedar dan kurir di sebuah rumah Desa Sungai Linau, Kecamatan Siang Kecil, Kabupaten Bengkalis, Minggu (14/7) sekitar pukul 18.30 WIB lalu.
"Penangkapan ke dua terduga pelaku, yakni ELS 37 tahun, dan JF 38 tahun berkat informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba jenis sabu," ujar Kasatreskrim Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Selasa (16/7) kemarin.
Atas informasi tersebut dilakukan penyelidik, kata Iptu Hasan, setelah di peroleh informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah, dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 1 dan pelaku 2 dari dalam rumah tersebut. Hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti tersebut di atas.
"Saat dilakukan interogasi awal kepad dua pelaku mengakui narkotika jenis sabu milik mereka yang diperoleh dari Kaidir saat inidalam lidik," jelasnya.
Selanjutnya, tambah Iptu Hasan, tersangka dan barang bukti, berupa dari pelaku 1 tujuh paket plastik pack diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, botol tube tempat penyimpanan sabu, Gunting, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp130 ribu.
Sedang, barang bukti yang diamankan dari pelaku 2, yakni satu paket plastik pack diduga berisi sabu berat 0,27 gram, satu kotak rokok, satu unit handphone android, dan satu buah dompet dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine terhadap dua pelaku positif metaphetamine, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Komentar Via Facebook :