Labuhanbatu, katakabar.com- Pria berinisial MAD alias AG (25) merupakan warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat sebagai terduga kasus pencurian dengan kekerasan (Curas-red), kini telah berhasil diciduk oleh personel Opsnal Pidum Satreskrim Kepolisian Resor (Polres-red), Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Informasi diperoleh, peristiwa pelaporan terjadi pada hari Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 20.24 WIB di Jalan Afdeling VI Blok U 8, Kebun Rantauprapat, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kronologis, berawal si korban berinisial RG (38) bersama rekan melaksanakan patroli rutin di kawasan perkebunan. Saat patroli menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit berupa dodosan baru.

Kala itu, si korban menemukan tumpukan 20 jenjang TBS kelapa sawit ditanah parit bekoan, lalu si korban menghubungi rekannya.

Namun tak berapa lama sejumlah orang berdatangan ke lokasi termasuk si pelaku (MAD alias AG) yang saat itu, membawa pisau egrek dan meminta sebagian TBS kelapa sawit.

Namun, permintaan ditolak si korban sebagai petugas keamanan yang telah berada disekitar lokasi. Situasi memanas setelah seorang dari kelompok si pelaku berteriak meminta pertolongan dengan menyebut si korban adalah 'Maling'.