Home / Hukrim / Polisi Ringkus Pengedar Diringkus di Warung dan Sita Sabu 37 Gram Sabu
Polisi Ringkus Pengedar Diringkus di Warung dan Sita Sabu 37 Gram Sabu
Pelalawan, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Pelalawan berhasil amankan seorang pria berinisial AP gegara jadi pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warung milik seorang warga Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, padaSenin (27/11) lalu.
Tim opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan dapat informasi dari masyarakat di dalam sebuah warung milik warga desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dapat info, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba, Iptu Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan di warung tersebut. Berkat kejelian tim Satresnarkoba Polres Pelalawan pada sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama melihat seseorang yang mencurigakan. Tanpa membuang waktu kemudian tIm opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut mengaku bernama AP 34 tahunm
Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar tim berhasil menemukan barang bukti, berupa 3 paket sabu berukuran sedang seberat 37 gram, satu unit timbangan digital, tujuh lembar plastik bening klep merah, satu unit telepon genggam, dan sebuah plastik kresek hitam.
Hasil interogasi AP mengaku barang tersebut di peroleh dari OE (DPO) yang berada di Pekanbaru.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersedia memberikan informasi tentang adanya transaksi narkotika kepada pihak kepolisian. Kami berharap masyarakat mau bekerja sama sehingga Peredaran narkoba di kabupaten Pelalawan dapat kita cegah untuk melindungi generasi Penerus bangsa dari bahaya narkotika". Ujar Kapolres Pelalawan melalui Kasatresnarkoba Iptu Ferlanda Oktora, kemarin.
Kepada tersangka AP disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Via Facebook :