Erdiansyah menilai persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama bagi kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, RT RW, hingga seluruh unsur terkait. Penanganan peredaran narkoba, menurutnya, tidak cukup hanya melalui operasi sesaat, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pemetaan wilayah rawan, pembongkaran jaringan, perlindungan terhadap pelapor, serta komunikasi terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan kasus.
Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme pelaporan yang cepat, aman, dan transparan agar masyarakat tidak merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendiri.
“Warga harus mengetahui ke mana harus melapor, siapa yang menangani laporan tersebut, dan sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa sendirian menghadapi masalah di lingkungannya,” ucapnya.
Selain itu, aparat penegak hukum dinilai perlu memperkuat kehadiran di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial. Langkah pencegahan melalui patroli rutin, dialog dengan warga, penyuluhan hukum, serta koordinasi lintas sektor dianggap lebih efektif dibanding menunggu kemarahan warga pecah menjadi aksi massa.
“Solusinya adalah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan konsisten. Aparat harus membongkar jaringan kejahatan sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menyentuh pelaku kecil. Di sisi lain, masyarakat juga harus diedukasi bahwa melawan narkoba tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” terangnya.
Erdiansyah turut mengingatkan agar media dan masyarakat berhati-hati dalam menyimpulkan suatu peristiwa sebagai tindakan anarkis sebelum terdapat informasi yang jelas dan terverifikasi.
Setiap peristiwa harus dilihat berdasarkan fakta hukum, lanjutnya, keterangan resmi, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menilai, rangkaian peristiwa kemarahan warga di sejumlah daerah di Riau seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola penegakan hukum dan pelayanan keamanan kepada masyarakat.
“Semangat memberantas narkoba dan menjaga keamanan lingkungan tentu harus didukung. Tetapi cara yang digunakan harus tetap berada dalam koridor hukum. Jangan sampai niat menjaga kampung justru melahirkan tindak pidana baru,” tandasnya.
Saat Warga Turun Tangan Pengamat Hukum Nilai Aksi Massa di Riau Sinyal Kepercayaan Publik Melemah
Diskusi pembaca untuk berita ini