CCTV Diperlihatkan di Ruang Sidang

Rudi juga menyerahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut merekam kejadian tersebut kepada JPU.

Atas izin majelis hakim, rekaman CCTV kemudian diperlihatkan di ruang sidang. Rekaman itu disaksikan bersama oleh majelis hakim, JPU, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi.

Hakim kembali mendalami isi rekaman tersebut. “Jika melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian, pelaku ini lebih dari satu. Ada satu dan dua orang pelakunya?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia, lebih dari satu orang,” jawab Rudi.

Rudi kemudian menjelaskan bahwa setelah mendapat pukulan dari arah belakang dan depan, dirinya kehilangan kesadaran.

“Saya sadar setelah berada di UGD Rumah Sakit Umum Daerah Kecamatan Mandau sekitar pukul 00.00 WIB, Yang Mulia,” terangnya.

Mata Korban Disebut Mengalami Cedera

Dalam persidangan, Rudi juga mengungkapkan kondisi luka yang dialaminya setelah kejadian.

Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan medis, terdapat robekan pada bagian kelopak mata serta cedera pada bagian tulang rongga mata.

“Mata saya sebelah kanan sampai tidak jelas untuk melihat. Saya periksa ke dokter mata dan harus dioperasi, tetapi harus menunggu hingga enam bulan lamanya, Yang Mulia,” ungkap Rudi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama masa pemulihan, terdakwa disebut tidak pernah datang meminta maaf.

“Selama masa pemulihan sekitar satu bulan, terdakwa tidak pernah meminta maaf. Setelah mengetahui saya membuat laporan di Polsek Mandau, baru keluarga terdakwa datang ke rumah meminta maaf atas kejadian ini, Yang Mulia,” ucapnya.