Home / Hukrim / Tim Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu di Dua TKP
Tim Resnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Kurir dan Pengedar Sabu di Dua TKP
Bengkalis, katakabar.com - Tim opsnal Polres Bengkalis ringkus kurir, sekaligus pengedar sabu bernama SN alias Angga alias Akang 42 tahun dan AN alias Abu 40 tahun di lokasi berbeda, Sabtu (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Selasa (8/10) mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini bermula tim opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika ataupun tempat mengkonsumsi narkotika membuat masyarakat sekitar resah dan merasa tidak nyaman di kawasan Jalan Bathin Alam Gang Jawa, RT 06 RW 03, Desa Sei Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dari situ, tim opsnal Satres Narkoba melakukan lidik, dan setelah mendapatkan informasi akurat dan dapat dipercaya, Sabtu (5/10) sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal melihat seseorang yang mencurigai masuk ke dalam rumah, dan mengambil langkah hukum berupa penggerebakan dan pengledahan rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria.
"Setelah ditanyakan mengaku bernama SN alias Angga alias Akang ditemukan barang bukti, yakni satu paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,69 gram, satu gunting press, satu buah handphone android, dua unit handphone nokia senter, beberapa plastik pack, uang tunai senilai Rp1.660.000," ujar Iptu Hasan.
Diulas Iptu Hasan, SN alias Angga alias Akang termasuk daftar DPO Satres Narkoba Polres Bengkalis sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/69/V/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, pada 5 Mei 2023 lalu.
"Sedang, atas dua pelaku Fadly alias Mayat dan Dahniar alias Niar mendapatkan narkotika jenis sabu dari SN alias Angga alias Akang," jelasnya.
Nah, kata Iptu Hasan, kemudian tim melakukan interogasi kepada pelaku tersebut dan mengakui benar pernah menjual narkotika jenis sabu kepada FY alias Mayat, dan Dahniar alias Niar. Sedang narkotika jenis sabu yang dimiliki dan dijual tersebut diperoleh dari AS di Pematang Duku.
Terus, tim opsnal Satres Narkoba Team Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan pada Minggu (6/10) sekitar pukul 17.00 WIB tim opsnal berhasil mengamankan AR alias Abu, dan sita barang bukti Android dan uang yang diduga hasil barkoba.
"Pelaku mengakui benar ada menjual dan mengantar sabu kepada SN alias Ilin, di mana sabu tersebut milik Bosnya bernama BK alias Oyak alias AM (Dalam Lidik)," terangnya.
Setelah itu, sambung Iptu Hasan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine para tersangka positif Metamphetamine. Mereka sementara ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.
Komentar Via Facebook :