Home / Hukrim / Timgab Bengkalis Ringkus Dua Pria Sita 7.081,62 Gram Sabu di Pulau Wisata
Timgab Bengkalis Ringkus Dua Pria Sita 7.081,62 Gram Sabu di Pulau Wisata
Rupat, katakabar.com - Tim Gabungan atau Timgab, meliputi Timsus Elang Malaka, Polsek Rupat, dan Bea Cukai Bengkalis ringkus dua pria bernama SI 38 tahun, dan TS 45 tahun terduga kurir, serta sita sebanyak 7 bungkus berisi sabu berat 7.081, 62 gram, pada Rabu (26/6) sekitar pukul 06.00 WIB lalu.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persenya, pada Jumat (12/6) menyatakan, pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula tim ospnal Satresnarkoba Polres Bengkalis dapat informasi dari masyarakat akan adanya sejumlah nakotika jenis sabu asal Malaysia bakal masuk ke Pulau Rupat.
"Atas infomasi tersebut tim gabungan Satresnarkoba Polres bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan," ujarnya.
Setelah diperoleh informasi yang akurat akan tempat dan ciri-ciri target, kata Iptu Hasan, tim melakukan pengintaian seputaran tempat kejadian perkara atau TKP. Tim opsnal melihat pada Rabu (26/6) sekitar pukul 06.00 WIB target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan di sebuah keranjang.
"Lalu, tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka. Saat digeledah ditemukan isi tas yang dibawa pelaku 1 sebanyak 7 bungkus diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Dari hasil interogasi kepada tersangka, lanjut Iptu Hasan, mengakui mendapatkan perintah kerja dari Bos Malaysia (dalam lidik) yang nantinya bakal dibawa ke pekanbaru menunggu perintah Bos Malaysia.
"Pelaku 1 mengakui mendapatkan upah sebesar Rp15 juta, dan baru dibayarkan Rp8 juta, serta sudah dibagi dengan pelaku 2 yang nantinya bersama-sama membawa ke Pekanbaru," bebernya.
Selanjutnya, cerita Iptu Hasan, dilakukan pengembangan dan pengejaran pelaku 2. Setelah diperoleh informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB pelaku 2 berhasil ditangkap, dan diamankan di atas kapal Roro Dumai-Rupat.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil tes urine kedua pelaku positif Methampetamine," ucapnya.
Kepada kedua pelaku, sebutnya, disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Via Facebook :