Pekanbaru, katakabar.com - PTPN IV Regional III telah melaksanakan dan melampaui ketentuan kemitraan 20 persen.

PTPN IV PalmCo melalui entitasnya di Provinsi Riau, PTPN IV Regional III, menegaskan perusahaan telah melaksanakan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat melalui berbagai skema kemitraan perkebunan yang berlangsung secara berkelanjutan.

"Pelaksanaan kemitraan tersebut telah melampaui ketentuan minimal 20 persen, baik dilihat dari pengembangan kemitraan perusahaan secara keseluruhan di Provinsi Riau maupun realisasi luas areal kemitraan di Kabupaten Rokan Hulu," ujar Adry Syah Putra, Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, kepada katakabar.com Sabtu (24/10).

Dijelaskan Adry, Khusus di Kabupaten Rokan Hulu, dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sekitar 19.442 hektare, PTPN IV Regional III telah membangun dan menjalin kemitraan perkebunan dengan ribuan petani mitra dengan total areal mencapai sekitar 15.000 hektare.

Dengan demikian, ujarnya, perbandingan luas areal kemitraan terhadap luas HGU perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu mencapai sekitar 77 persen, jauh melampaui angka 20 persen yang menjadi perhatian masyarakat.

Penegasan Pemda Pemenuhan Kewajjban Kemitraan

Penegasan Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai pemenuhan kewajiban kemitraan PTPN IV Regional III sebelumnya telah mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Provinsi Riau, beberapa waktu lalu.

Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu menyatakan PTPN IV Regional III telah melaksanakan kewajiban kemitraan melalui pola plasma dan KKPA dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan itu antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, khususnya ketentuan peralihan bagi perusahaan perkebunan yang sebelumnya telah melaksanakan pola kemitraan Perkebunan Inti Rakyat.

Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar juga mengatur pelaksanaan kewajiban fasilitasi melalui berbagai mekanisme dan bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan sesuai ketentuan.

Dalam forum yang sama, perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu turut menyampaikan penjelasan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan mempertimbangkan regulasi dan pola kemitraan yang telah dijalankan.

Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam memahami pelaksanaan kewajiban perusahaan secara menyeluruh, termasuk riwayat perizinan, bentuk kemitraan, dan status legalitas areal perkebunan.

Ribuan Petani Rokan Hulu Telah Jadi Mitra Perusahaan

Selain capaian luas areal kemitraan, PTPN IV Regional III juga terus memperkuat kerja sama dengan petani sawit melalui program pengembangan perkebunan rakyat.

Hingga awal 2026, lebih dari 2.500 petani sawit di Kabupaten Rokan Hulu tercatat menjadi mitra perusahaan dan tergabung dalam sedikitnya tujuh kelembagaan pekebun.

Melalui kerja sama tersebut, perusahaan mendukung pengelolaan perkebunan rakyat melalui pendampingan teknis budidaya, penguatan kelembagaan, peningkatan produktivitas, serta program peremajaan tanaman sawit.

Kemitraan ini diarahkan agar petani memiliki kesempatan untuk meningkatkan produktivitas kebun sekaligus memperkuat kemampuan pengelolaan usaha perkebunan secara mandiri dan berkelanjutan.

Empat Koperasi Mitra di Rokan Hulu Kantongi Sertifikasi RSPO

Penguatan kemitraan PTPN IV Regional III turut diarahkan pada penerapan standar perkebunan berkelanjutan yang diakui secara internasional. Saat ini empat koperasi mitra PTPN IV Regional III di Kabupaten Rokan Hulu telah mengantongi sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Keempat koperasi tersebut, yakni KUD Karya Mukti, KUD Dayo Mukti, KUD Tani Sejahtera, dan KUD Makarti Jaya.

Capaian sertifikasi tersebut merupakan perkembangan dari program pendampingan yang telah dilaksanakan perusahaan, mencakup penguatan administrasi kelembagaan, peningkatan kapasitas petani, penerapan praktik budidaya perkebunan yang baik, serta pengelolaan lingkungan dan sosial sesuai prinsip keberlanjutan.

Sertifikasi RSPO menjadi salah satu indikator peningkatan kualitas tata kelola perkebunan petani mitra. Selain memperkuat penerapan praktik perkebunan berkelanjutan, sertifikasi tersebut membuka peluang akses pasar yang lebih luas serta potensi peningkatan nilai ekonomi hasil perkebunan.

Komitmen Kemitraan dan Pemberdayaan Berkelanjutan

Sebagai bagian dari BUMN perkebunan, PTPN IV Regional III berkomitmen menjalankan kegiatan usaha yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta memperhatikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kemitraan perkebunan, pendampingan petani, penguatan kelembagaan ekonomi, serta berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Perusahaan akan terus membangun koordinasi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi peluang penguatan program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.