Selatpanjang, katakabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025, di Balai Sidang DPRD Jalan Terpadu Selatpanjang, Kamis (18/9).
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, SE menyebutkan, rapat paripurna dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 15/Kpts-DPRD/KBM/IX/2025 Tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kita maklumi bersama, kita telah melaksanakan Penandatangan MoU KUA-PPAS APBD Peruabahan Tahun Anggaran 2025, antara Pemerintah Kabupaten atau Pemkab dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, sehingga menjadi acuan dalam pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini," ujarnya.
Dijelaskan Khalid Ali, berdasarkan Pasal 311, ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa, Kepala Daerah atau Kada wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
"Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 9, ayat (3), huruf a Peraturan Tata tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, lanjut Khalid Ali, pembicaraan tingkat pertama meliputi kegiatan, dalam hal rancangan Perda berasal dari bupati, maka bupati akan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda.
"Untuk itu, Bupati Kepulauan Meranti pada rapat paripurna ini, akan menyampaikan Pidato Kepala Daerah Tentang Nota Keuangan RAPBD Perubahan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025," tuturnya.
Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menyampaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 telah mempertimbangkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah, dan nasional serta memperhitungkan kemampuan fiskal daerah. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan secara rasional dan memiliki kepastian serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan," kupasnya.
Kata H Asmar, perubahan APBD ini pada dasarnya bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan asumsi pendapatan daerah yang mengalami pergeseran dari target awal. Terus, mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, baik pelayanan publik maupun pemenuhan kewajiban pemerintah daerah.
Selanjutnya, ulasnya, menata kembali alokasi belanja daerah agar lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Bersama ini kami sampaikan Penandatanganan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 dengan komposisi Belanja berjumlah Rp1,227 triliun Rupiah lebih. Pendapatan berjumlah Rp1,217 triliun Rupiah lebih dengan defisit sebesar Rp9,6 miliar Rupiah lebih. Sementara untuk komposisi jumlah pendapatan tersebut, menurut sumber-sumber pendapatan asli daerah sebesar Rp264 miliar Rupiah lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp952 miliar Rupiah lebih," rincinya.
Menurut H Asmar, anggaran penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp9,6 miliar lebih, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan nihil. Jadi, pembiayaan netto sebesar Rp9,6 miliar lebih, sehingga defisit pada Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dapat ditutup dengan nilai pembiayaan tersebut.
"Demikian garis besar gambaran Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025. Saya berharap Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2025 dapat segera dibahas dan disetujui," sebutnya.
Di kegiatan itu, H Asmar sampaikan penghargaan atas dukungan, dan kerja sama semua pihak, serta memberikan apresiasi yang tulus atas perhatian para pimpinan dan anggota dewan yang telah berkenan mencermati apa yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat, saya yakin dan percaya bahwa kita semua yang hadir disini mempunyai semangat dan niat yang tulus untuk membangun Kabupaten Kepulauan Meranti ke arah yang lebih baik," tandasnya.
DPRD Kepulauan Meranti Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD P 2025
Diskusi pembaca untuk berita ini