Dari tangan Z, polisi mengamankan sembilan bungkus sabu yang dikemas dengan merek QING SHAN berwarna hijau kombinasi kuning. Selain narkotika, polisi turut menyita satu tas jinjing biru, uang tunai Rp3,9 juta, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Sekitar empat jam kemudian, polisi menangkap F di Desa Permai, Kecamatan Rangsang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Z menyebut F sebagai orang yang bertugas memantau pergerakan petugas. Dalam pemeriksaan, F disebut mengakui perannya sebagai tukang pantau dalam jaringan tersebut.
Polisi kini masih memburu dua orang berinisial S dan K yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan yang mengatur distribusi narkotika dari wilayah Kepulauan Meranti menuju Pekanbaru.
Menurut hasil penyelidikan polisi, Z mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S di kawasan Kuala Sungai Melai sekitar pukul 03.15 WIB pada hari penangkapan.
Z kemudian diperintahkan membawa narkotika tersebut menuju Pekanbaru.
Sebelumnya, polisi memperoleh informasi bahwa Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat, diduga menjadi salah satu lokasi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah titik, termasuk pelabuhan kempang.
Pada Selasa dini hari, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria yang mengendarai Yamaha NMAX dan diduga membawa narkotika dari Desa Melai menuju Selatpanjang melalui Pelabuhan Peranggas.
Petugas kemudian melakukan pemantauan di sejumlah pelabuhan. Sekitar pukul 05.50 WIB, target terlihat turun dari kempang yang datang dari arah Peranggas.
Petugas membuntuti target hingga sekitar pukul 06.02 WIB dan menghentikannya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di simpang Jalan Ibrahim.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor, polisi menemukan tas berwarna biru yang berisi sembilan bungkus sabu.
Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jalur Malaysia, Total 8,9 Kg Sabu Hasil Sitaan Dimusnahkan di Kepulauan Meranti
Diskusi pembaca untuk berita ini