Dari pengembangan pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa S dan K diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Polisi juga menemukan keterangan bahwa Z dan F diduga telah bekerja untuk S sejak Juli 2026. Keduanya disebut telah lima kali menjalankan pengiriman narkotika dengan imbalan sekitar Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dibawa.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan penyidik.

Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut tergolong berat, termasuk pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam rentang sebagaimana diatur dalam pasal yang diterapkan penyidik.

Polisi menegaskan penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkap. Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di atas para kurir.

Sekda Kepulauan Meranti,  H. Sudandri Jauzah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan serta pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari proses hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Permasalahan narkoba merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Sudandri.

Dia menilai penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda, mengganggu ketahanan keluarga, memicu persoalan sosial, serta menghambat pembangunan daerah.

Karena itu, ucapnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah, keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat perlu mengambil peran dalam pencegahan.

“Upaya pemberantasan narkoba harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya.

Sebagai daerah kepulauan yang berada di kawasan Selat Malaka, Kepulauan Meranti menghadapi tantangan tersendiri dalam mengawasi jalur keluar-masuk barang dan orang.

Kondisi geografis tersebut membuat sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, instansi terkait, dan masyarakat menjadi penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Sudandri mengatakan pemerintah daerah akan terus mendukung penguatan koordinasi dan pengawasan untuk mencegah wilayah Kepulauan Meranti dimanfaatkan sebagai jalur distribusi narkotika.

“Kita perlu membangun sistem pencegahan dan pengawasan yang efektif, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkoba,” tuturnya.

Kapolres Kepulauan Meranti menimpali pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu para DPO yang diduga memiliki peran dalam jaringan.

Pengungkapan hampir 9 kilogram sabu itu sekaligus menunjukkan jalur laut masih menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kepulauan Meranti.

Bagi aparat, keberhasilan menyita barang bukti bukan menjadi akhir dari penanganan perkara. Penelusuran terhadap sumber barang, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga mengendalikan jaringan akan terus dilakukan.

Pemusnahan 8.849,81 gram sabu tersebut pun menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkotika membutuhkan kerja bersama dan berkelanjutan, terutama untuk melindungi masyarakat serta generasi muda Kepulauan Meranti.