Home / Kepulauan Meranti / Polsek Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti Total 156,38 Gram Sabu
Polsek Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti Total 156,38 Gram Sabu
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polsek Tebingtinggi, Polres Kepulauan Kepulauan Meranti gelar konferensi pers pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, di ruangan Rapat Mako Polsek Tebing Tinggi jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Kota, Senin (19/8) lalu.
Di kegiatan Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Daniel Bakara, Kasat Resnarkoba, Iptu Suryawan F, S.E, Kajari Meranti diwakili Jaksa fungsional, Dorta Mauli Tamba, Kalapas II B Selatpanjang diwakili Kasi ADM, Petrus Bambang Sugiarto, S.IP, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti diwakili Sekretaris Bidang Kesehatan, Siti Rukijah, Penasihat Hukum, Firdaus, S.H, Kepala Bidang P2HP, Widya Nengsih, serta lainnya.
Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Daniel Bakara menyatakan, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial MF 22 tahun sebagai pelakunya beserta barang bukti dengan jumlah barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 156,38 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan, ujar Iptu Dabiel, lebih dulu melakukan pengecekan keaslian barang bukti disaksikan peserta yang hadir.
"Barang Bukti narkotika jenis sabu sebanyak 156,38 gram dimusnahkan dengan cara diblender yang di campur dengan pembersih lantai (Wipol), selanjutnya dibuang ke dalam septic tank," jelasnya.
Pada proses pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut sudah di atur dalam undang-undang.
"Saya mengajak rekan-rekan sekalian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika agar generasi muda kita terhindar dari pengaruh Narkotika," serunya.
Komentar Via Facebook :