Home / Sumut / Skandal Pungli Biaya Tes Kesehatan dan Narkoba di Polmed: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Skandal Pungli Biaya Tes Kesehatan dan Narkoba di Polmed: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Medan, katakabar.com - Politeknik Negeri Medan (Polmed) telah memotong biaya sebesar Rp375.000 dari setiap mahasiswa yang telah lulus Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Biaya tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba. Dari besaran tersebut, Polmed menetapkan Rp125.000 untuk tes kesehatan dan Rp250.000 untuk tes narkoba. Seorang pejabat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, James Panggabean, menjelaskan bahwa uang tersebut dibayarkan langsung kepada koperasi Polmed. Koperasi Polmedlah yang kemudian membayar setiap penyelenggara tes kesehatan. Tes kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit USU, sedangkan tes bebas narkoba dikoordinasikan oleh BNN.
James menuturkan bahwa ia belum mengetahui dengan pasti apakah tes bebas narkoba yang dilaksanakan oleh BNN sebenarnya harus dikenai biaya atau tidak. Ia akan memeriksa kebenaran hal tersebut dan meminta dokumen yang terkait dengan dugaan pungutan liar tersebut.
Menurut Direktur Polmed, Idham Kamil, biaya yang telah dibayarkan kepada BNN Kabupaten Deli Serdang sebagai penyelenggara tes bebas narkoba dan beberapa kegiatan lainnya, telah diakui oleh James Panggabean dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Sementara, Kepala BNN Deli Serdang, Kombes Endang Hermawan, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut sebenarnya termasuk program deteksi dini dan tidak dikenakan biaya apapun (tidak ada PNBP). Hasil pemeriksaan dilaporkan secara umum dalam satu surat, bukan per mahasiswa. Terdapat dua mekanisme dalam tes urine. Yang pertama adalah PNBP, yaitu surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika. Mekanisme kedua melalui deteksi dini yaitu BNN dengan lembaga/instansi melalui proses surat permohonan. Deteksi dini tidak dikenai PNBP, sedangkan pembiayaan ditanggung oleh pihak pemohon.
Komentar Via Facebook :