Kupang, katakabar.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tunjukkan langkah strategis ungkap jaringan penyelundupan rokok ilegal internasional yang beroperasi di wilayah perbatasan Indonesia, Timor Leste.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kuat dalam penegakan hukum.

"Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa jalur perbatasan yang selama ini rawan kini tidak lagi menjadi ruang aman bagi praktik ilegal berskala besar," ujarnya. 

Pada operasi tersebut, Polda NTT bersama Bea Cukai Atambua berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp12,3 miliar. Sementara itu, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp23,1 miliar.

"Angka ini menegaskan Polda NTT tidak hanya menjaga keamanan wilayah, tetapi juga berperan strategis dalam melindungi keuangan negara dari kebocoran besar," jelasnya.