Home / Hukrim / Polisi Borgol Karyawan Swasta Gegara Nyambi Jadi Bandar Sabu
Polisi Borgol Karyawan Swasta Gegara Nyambi Jadi Bandar Sabu
Duri, katakabar.com - Seorang karyawan swasta mesti berurusan dengan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, gegara 6,90 gram sabu.
Warga Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini, belakangan diketahui bernama AS 28 tahun ditangkap tim opsnal di tepi Jalan Mawar, pada Sabtu (4/11) lalu.
Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro diteruskan Kastresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Rabu (8/11), pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi dari masyarakat kepada tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis, pada Sabtu (4/11) sekitar pukul 19.00 WIB, soal ada bandar sabu seorang laki-laki bernama Ade di Kelurahan Balik Alam.
Dari informasi itu dilakukan lidik, setelah informasi akurat sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, tim opsnal melihat target berada di tepi jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau.
Lalu, ujar Iptu Hasan, tim melakukan penangkapan dan pengeledahan kepada pelaku ditemukan satu unit handphone android merk Samsung hitam. Tim pun melakukan interogasi di mana pelaku menyimpan sabu di rumahnya.
Tim ke rumah pelaku tidak jauh dari posisi lokasi penangkapan, masih di kawasan Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan 18 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 6.90 gram, satu bungkus plastik pack kosong, dan satu unit timbangan.
"Kepada petugas polisi pelaku mengakui sabu miliknya dapat dari Udak (dalam lidik)," jelasnya.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :