Bengkalis, katakabar.com - Seorang mahasiswa semester akhir Perguruan Tinggi (PT) di Bengkalis inisial FR, dan Honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis bernama OT beserta MH dan RD terpaksa meringkuk di jeruji besi Mapolres Kabupaten Bengkalis gegara ulah mereka diduga nyambi jadi pengedar ganja kering atau mariyuana.
Itu terungkap saat Polres Bengkalis gelar press release, di Mapolres Kabupaten Bengkalis, Pulau Seberang, Bengkalis, pada Selasa (21/5). Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Bimo Setyo Anggoro didampingi Ps Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, para pelaku diduga jaringan pengedar ganja Pekanbaru, ditangkap pada Selasa (14/5) lalu di tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti yang diamankan ganja kering 3 kilogram.
OT saat ditampilkan ke publik kenakan baju tahanan Nomor 174 dan FR baju tahanan Nomor 139, MH dan RD diduga bersama tersangka AS (DPO) menjemput ganja kering sebanyak 8 kilogram ketempat IF (DPO, konan kabarnya seorang bandar ganja di Pekanbaru.
"Tiba di Sungai Pakning, FR serahkan 5 kilogram ganja kering kepada AS (DPO) untuk dibawa ke Kota Batam dengan kapal Roro rute Sungai Pakning-Batam," kata AKBP Bimo di Posko Elang Malaka.
Lalu, ujar Kapolres Bengkalis, tota 3 kilohram dibawa FR ke Bengkalis. Di pulau seberang para tersangka membagi masing-masing 1 kilogram. OT dan MH ambil 1 kilogram, RD 1 kilogram dan FR sendiri 1 kilogram.
"Barang haram tersebut selain dipakai sendiri rencananya hendak diperjualbelikan," ulasnya.
Tapi, ucap AKBP Bimo, rencana para pelaku akhirnya terendus personel Satresnrkoba Polres Bengkalis. Satuan yang dipimpin Iptu Hasan Basri itu melakukan penyelidikan. Benar saja, pada Selasa sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim Buser Satresnarkoba mengetahui keberadaan salah seorang tersangka berinisial OT di cucian motor Jalan Kelapapati Darat.
"Rupanya, di tempat tersebut tidak hanya ada OT, tapi ada MH. Dari tangan OT dan MH diamankan barang bukti ganja kering berat 1 kilogram," jelasnya.
Dari pengembangan perkara OT dan MH, lanjutnya, muncul nama FR warga Desa Bantan Tuah. FR berstatus mahasiswa semester akhir sebuah perguruan tinggi negeri di Bengkalis ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di bengkel miliknya di Desa Bantan Tua dengan barang bukti ganja kering berat 1 kilogramm.
"Perkara ini terus dikembangkan, muncul nama RD, dan hanya hitungan menit RD ditangkap di rumahnya di Jalan Antara, Gang Ikhlas, Kelurahan Bengkalis Kota dengan barang bukti ganja kering berat 1 kilogram," tuturnya.
Masih AKBP Bimo, dari keempat tersangka diamankan ganja kering berat 3 kiligram, dan satu unit Vespa milik FR diduga dipergunakan untuk menjemput ganja ke Kota Pekanbaru.
Setelah menangkap OT, MH, FR dan RD, Tim Buser Satreskrim Narkoba dengan melibatkan Bea Cukai (Tim Elang Malaka) melakukan penyelidikan ke Sungai Pakning dengan target AS yang membawa ganja kering berat 5 kiligram
Dari pengakuan FR, AS membawa ganja kering 5 kilogram tersebut ke Kota Batam. Untuk itu, pada Rabu sore dilakukan penggeledahan besar-besaran di atas kapal Roro tujuan Pulau Batam yang bersandar di pelabuhan Roro Sungai Pakning, tapi usaha Tim Elang Malaka belum membuahkan hasil.
"Tim Elang Malaka masih kehilangan jejak tersangka berinisial AS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bengkalis," imbuhnya.
Di momen yang sama, selain perkara ganja kering, Polres Bengkalis mengekspos 2 tersangka bernama YN dan FH diduga pengedar sabu, pil ekstasi, dan ganja kering, serta kepemilikan 2 pucuk senjata airsoft gun. Di mana kedua tersangka warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tersangka YN dan FH diamankan barang bukti sabu 76 gram, pil ekstasi 46 butir dan ekstasi dalam bentuk serbuk 1 gram, ganja 15 gram serta dua pucuk senjata Airsoft gun.
Diceritakan AKBP Bimo, keduanya tersangka diduga sebagai pengedar sabu, pil ekstasi, dan ganja di daerah Duri kota, Kecamatan Mandau.
Sindikat pengedar narkotika ini terungkap dengan tertangkapnya YN. Saat dikembangkan,YN mengaku sabu, pil ekstasi, dan ganja berasal dari FH. Sedang FH dapat narkotika tersebut dari seorang bandar asal Sumatera Utara.
"YN dan FH jaringan Sumatera Utara. Untuk identitas bandar di Sumatera Utara sudah kita ketahui," tegasnya.
Pada press release tersebut, keenam tersangka didampingi pengacara Windrayanto SH dari Kantor hukum MW dan rekan.
Kepasda 4 orang tersangka ganja kering disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotka dengan ancaman hukuman mati.
Sedang, 2 orang tersangka sabu, pil ekstasi, ganja dan airsoft gun disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Diketahui, setelah giat press release dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti, berupa sabu dan pembungkusnya dengan berat kotor 1.043,31 gram.
Sesudah dipotong berat bungkus 53,62 gam dan 31,42 gram untuk pengujian ke laboratorium, sisanya seberat 958,24 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam ember berisi air dan pembersih lantai.
Pemusnahan barang bukti seberat 958,24 gram sabu ini dilakukan Kapolres dan Forkopimda. Pemusnahan barang bukti sabu ini berdasarkan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika, Nomor 1672/L.4.13/Enz.1/05/2024-Kejaksaan Negeri Bengkalis. Di mana surat tersebut diteken Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Juriko Wibisono.
Tentang Mahasiswa dan Honorer RSUD Bengkalis Nyambi Pengedar Mariyuana
Diskusi pembaca untuk berita ini